Edukasi
Apakah Dokter dan Nakes Boleh Izin Sakit?
30 September 2026
Ditulis oleh dr. Afiah Salsabila

“Presenteeism adalah kondisi ketika seseorang tetap bekerja meski sedang sakit. Pada dokter dan tenaga kesehatan, keputusan untuk tetap bertugas sering kali bukan sekadar pilihan pribadi. Beban kerja, budaya kerja, tanggung jawab terhadap pasien, hingga sulitnya mencari pengganti jaga dapat ikut memengaruhi. Padahal, tenaga kesehatan yang sakit memiliki hak untuk beristirahat.”
Pernah tetap masuk kerja meski sedang sakit? Di kalangan tenaga kesehatan, situasi seperti ini bukan hal yang asing. Bahkan, ada dokter atau nakes yang tetap bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sambil terpasang infus. Fenomena tetap bekerja dalam kondisi sakit ini dikenal sebagai presenteeism. (1)
Berbeda dengan absensi karena sakit, presenteeism jauh lebih sulit terlihat dalam data. Kinman menyebutnya sebagai perilaku yang "tidak terlihat" karena tidak ada pencatatan rutin mengenai siapa yang tetap bekerja saat sakit. (1)
Lalu, mengapa tenaga kesehatan tetap bekerja ketika kondisi tubuh sebenarnya membutuhkan istirahat? Apa dampaknya bagi pasien dan tim? Dan apakah dokter atau tenaga kesehatan sebenarnya memiliki hak untuk tidak masuk kerja ketika sakit?
Mengapa Dokter dan Tenaga Kesehatan Tetap Bekerja Saat Sakit?
Keputusan untuk tetap bekerja saat sakit tidak selalu sesederhana "dokternya memilih tetap masuk".
Tinjauan Madrazo dkk. terhadap dokter dan dokter dalam pelatihan menunjukkan bahwa presenteeism banyak dipengaruhi oleh faktor struktural. Beban kerja yang tinggi, sulitnya mengakses layanan kesehatan, hingga tidak tersedianya kebijakan cuti sakit bagi dokter termasuk faktor yang mendorong tenaga kesehatan tetap bekerja. (2) Temuan Szymczak dkk. menunjukkan pola serupa. Keputusan untuk bekerja ketika sakit dipengaruhi oleh kombinasi faktor sistem dan budaya kerja. (3)
Di sisi lain, ada dilema profesional yang tidak mudah diabaikan. Dokter dapat merasa bertanggung jawab terhadap pasien yang sudah dijadwalkan atau khawatir ketidakhadirannya justru menambah beban rekan sejawat. Madrazo dkk. menggambarkan kondisi ini sebagai ketegangan antara menjaga kesehatan diri dan memenuhi kewajiban terhadap pasien serta kolega. (2)
Karena itu, presenteeism sebaiknya tidak langsung dipandang sebagai kegagalan tenaga kesehatan dalam menjaga dirinya sendiri. Dalam banyak kasus, keputusan untuk tetap bekerja muncul dari situasi kerja yang membuat pilihan untuk beristirahat menjadi tidak mudah.
Apa Dampaknya bagi Pasien, Rekan Kerja, dan Tenaga Kesehatan?
Tetap bekerja saat sakit dapat berdampak lebih luas daripada kondisi kesehatan tenaga kesehatan itu sendiri.
Tinjauan sistematis Lui dkk. pada dokter dan perawat rumah sakit menemukan bahwa presenteeism berkaitan dengan memburuknya kesehatan staf serta menurunnya produktivitas tim. (4)
Risiko lainnya adalah penularan penyakit kepada pasien maupun rekan kerja. Webster dkk., melalui tinjauan sistematis, menunjukkan bahwa bekerja ketika mengalami penyakit infeksi merupakan fenomena yang ditemukan di berbagai lingkungan kerja. (5)
Gambaran yang cukup jelas terlihat selama pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19). Sebuah studi kohort pada satu sistem layanan kesehatan veteran di Boston menemukan bahwa 49,8% dari 255 tenaga kesehatan dengan COVID-19 bergejala tetap bekerja. (6)
Ulasan dari Kanada juga mencatat bahwa rata-rata sekitar 16% penularan influenza terjadi di tempat kerja. Ulasan yang sama menyebut bahwa bekerja saat sakit dapat meningkatkan peluang terjadinya kesalahan medis. (7) Namun, angka penularan tersebut berasal dari tinjauan lain yang dikutip oleh penulis, sehingga lebih tepat dibaca sebagai gambaran umum besarnya masalah.
Dengan kata lain, keputusan untuk tetap bekerja saat sakit tidak hanya menyangkut kesehatan individu. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi keselamatan pasien, kesehatan rekan kerja, dan kelancaran pelayanan.
Apa yang Bisa Dilakukan Terkait Budaya Kerja dan Manajemen Fasilitas?
Jika penyebab presenteeism banyak berasal dari sistem kerja, maka solusinya juga tidak cukup hanya dengan meminta tenaga kesehatan untuk "lebih menjaga diri".
Kinman menekankan perlunya intervensi sistemik berbasis bukti untuk mengelola presenteeism. (1) Salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah ketersediaan tenaga pengganti.
Ketika satu dokter tidak masuk, jadwal pelayanan dapat terganggu. Ulasan dari Kanada menggambarkan bagaimana ketidakhadiran seorang dokter dapat menyebabkan pembatalan layanan atau membuat pasien dialihkan ke IGD yang sudah padat. (7) Dalam kondisi seperti ini, tidak mengherankan jika dokter yang sakit akhirnya memilih tetap bekerja.
Karena itu, perencanaan jumlah tenaga dan mekanisme pengganti jaga menjadi bagian penting dari pencegahan presenteeism.
Aturan mengenai kapan tenaga kesehatan sebaiknya tidak bekerja juga perlu dibuat jelas dan benar-benar diterapkan. Dalam salah satu wabah norovirus di fasilitas perawatan jangka panjang yang dibahas dalam ulasan tersebut, wabah baru berhenti setelah aturan untuk tetap berada di rumah ketika sakit diterapkan secara tegas. (7)
Tanksley dkk. juga mengusulkan konsep fitness for duty atau kelayakan bertugas. Dalam pendekatan ini, profesionalisme tidak hanya berarti hadir untuk merawat pasien, tetapi juga memastikan bahwa dokter berada dalam kondisi yang cukup sehat untuk memberikan pelayanan. (8)
Pendekatan lain pernah dilakukan oleh Lichtman dkk. melalui pemantauan gejala harian berbasis survei pada tenaga kesehatan. Sistem tersebut membantu institusi mengidentifikasi dengan cepat tenaga kesehatan yang perlu menjalani pemeriksaan dan karantina. (9)
Meski demikian, bukti mengenai intervensi yang paling efektif masih terbatas. Dalam tinjauan Madrazo dkk., hanya satu studi yang secara khusus menilai efektivitas intervensi. Studi tersebut membandingkan Swedia, Norwegia, dan Italia dan menemukan bahwa negara dengan kompensasi lebih tinggi untuk absensi sakit memiliki skor presenteeism yang lebih rendah. (2)
Apa yang Bisa Dilakukan Tenaga Kesehatan Sendiri?
Masalah presenteeism tidak dapat diselesaikan oleh tenaga kesehatan seorang diri. Namun, bukan berarti individu sama sekali tidak memiliki ruang untuk berperan.
Salah satunya adalah melalui budaya yang dibangun di dalam tim. Madrazo dkk. menemukan bahwa kebiasaan bekerja saat sakit dapat terus berlangsung ketika dokter dan peserta pendidikan melihat rekan atau senior melakukan hal yang sama. Karena itu, keteladanan dari pemimpin dan tenaga kesehatan senior menjadi salah satu solusi yang diusulkan. Tenaga kesehatan juga perlu merasa aman untuk menyampaikan kondisi sakit sejak awal. Pendidikan mengenai kesehatan diri dan pengendalian infeksi juga perlu diperkuat. (2)
Namun, langkah tersebut tetap perlu didukung oleh sistem. Jika tenaga kesehatan sudah melaporkan sakit tetapi tidak ada pengganti jaga atau terdapat tekanan untuk tetap hadir, persoalan yang sama akan terus berulang. Penting pula untuk tidak mengubah pembahasan tentang presenteeism menjadi upaya menyalahkan individu. Kewajiban terhadap pasien dan rekan kerja memang nyata. (2) Karena itu, keputusan untuk tetap bekerja saat sakit perlu dilihat dalam konteks budaya dan sistem tempat tenaga kesehatan bekerja. (3)
Bagaimana Kedudukan Hukum Tenaga Kesehatan yang Sakit di Indonesia?
Secara hukum, tenaga kesehatan memiliki dasar untuk beristirahat ketika sakit.
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan pelindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan (huruf d). Mereka juga berhak memperoleh jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan (huruf e). (10)
Dari sisi ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 93 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya. (11,13).
Besaran upah selama sakit diatur lebih lanjut dalam Pasal 93 ayat (3) UU tersebut serta Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah dibayarkan sebesar 100% pada empat bulan pertama masa sakit, 75% pada empat bulan kedua, 50% pada empat bulan ketiga, dan 25% pada bulan-bulan berikutnya sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tahapan ini dihitung sejak hari pertama sakit dan terutama relevan bagi sakit berkepanjangan. Pada sakit yang singkat, misalnya satu hingga beberapa hari, seluruh masa sakit masih berada dalam empat bulan pertama sehingga upah tetap dibayar penuh (100%). (11,12)
Perlu dicatat bahwa ketentuan di atas berlaku bagi tenaga kesehatan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, misalnya perawat atau dokter yang berstatus karyawan di rumah sakit atau klinik swasta. Tenaga kesehatan yang bekerja melalui kontrak jasa, kemitraan, atau bagi hasil terikat pada isi perjanjiannya, sehingga hak atas upah selama sakit tidak otomatis mengikuti ketentuan tersebut dan perlu dicek pada perjanjian masing-masing. (14) Adapun tenaga kesehatan berstatus aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan kepegawaian ASN.
Bagi tenaga kesehatan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, perlindungan juga berlaku terhadap PHK. Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, melarang PHK dengan alasan pekerja tidak dapat masuk kerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter. Perlindungan ini berlaku selama sakit tidak berlangsung lebih dari 12 bulan secara terus-menerus. (11,13)
Namun, hingga kini, belum ditemukan regulasi Indonesia yang secara khusus mengatur presenteeism atau fitness for duty bagi tenaga kesehatan. Artinya, hak untuk beristirahat ketika sakit sudah memiliki dasar hukum, meskipun rincian hak atas upah bergantung pada status hubungan kerja masing-masing. Adapun pengaturan pengganti jaga, surat sakit, dan mekanisme operasional lainnya masih dapat bergantung pada kebijakan masing-masing fasilitas kesehatan.
Izin Sakit Bukan Hanya Keputusan Pribadi Tenaga Kesehatan
Pada akhirnya, persoalan presenteeism tidak selesai hanya dengan mengatakan bahwa tenaga kesehatan "boleh izin kalau sakit". Data mengenai prevalensi presenteeism pada dokter di Indonesia memang belum tersedia dalam sumber yang digunakan artikel ini. Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa keputusan untuk tetap bekerja ketika sakit berkaitan erat dengan kondisi sistem dan budaya kerja.
Karena itu, ada beberapa hal yang perlu berjalan bersamaan: regulasi yang melindungi hak tenaga kesehatan, manajemen yang menyediakan mekanisme pengganti, serta budaya tim yang tidak menghukum tenaga kesehatan karena mengambil izin sakit. Jika salah satunya tidak tersedia, tenaga kesehatan yang sakit tetap akan dihadapkan pada pilihan yang sulit: beristirahat demi kesehatan dan keselamatan pasien, atau tetap bekerja agar pelayanan tidak terganggu.
FAQ
Mengapa banyak tenaga kesehatan tetap bekerja saat sakit?
Alasannya tidak selalu berasal dari individu. Beban kerja tinggi, sulitnya mencari pengganti, akses layanan kesehatan, kebijakan cuti sakit, tanggung jawab terhadap pasien dan rekan kerja, serta budaya di lingkungan kerja dapat ikut memengaruhi keputusan tenaga kesehatan untuk tetap bekerja. (2,3)
Bolehkah dokter atau tenaga kesehatan tidak masuk kerja karena sakit?
Boleh. UU Nomor 17 Tahun 2023 memberikan hak kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan atas pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja. (10) Dari sisi ketenagakerjaan, bagi tenaga kesehatan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, pengusaha juga tetap wajib membayar upah pekerja yang sakit sehingga tidak dapat bekerja. (11) Bagi tenaga kesehatan berstatus mitra atau ASN, hak atas upah selama sakit mengikuti perjanjian atau ketentuan kepegawaian masing-masing. Sementara itu, mekanisme pengganti jaga dapat mengikuti kebijakan masing-masing fasilitas.
Berapa upah yang diterima selama sakit?
Bagi tenaga kesehatan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, upah dibayarkan 100% pada empat bulan pertama, 75% pada empat bulan kedua, 50% pada empat bulan ketiga, kemudian 25% pada bulan-bulan berikutnya sebelum PHK. Sakit singkat tetap dibayar penuh karena masih berada dalam empat bulan pertama. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 93 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 41 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021. (11,12)
Bisakah tenaga kesehatan yang sakit di-PHK?
Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003 melarang PHK terhadap pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter, selama sakit tersebut belum melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi tenaga kesehatan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja. (11,13)
Daftar Pustaka
- Kinman G. Sickness presenteeism at work: prevalence, costs and management. Br Med Bull. 2019;129(1):69–78. doi:10.1093/bmb/ldy043.
- Madrazo L, Choo-Foo J, Yu W, LaDonna KA, Domecq MC, Humphrey-Murto S. Going to work sick: a scoping review of illness presenteeism among physicians and medical trainees. Med Educ. 2025;59(5):469–83. doi:10.1111/medu.15538.
- Szymczak JE, Smathers S, Hoegg C, Klieger S, Coffin SE, Sammons JS. Reasons why physicians and advanced practice clinicians work while sick: a mixed-methods analysis. JAMA Pediatr. 2015;169(9):815–21. doi:10.1001/jamapediatrics.2015.0684.
- Lui JNM, Andres EB, Johnston JM. Presenteeism exposures and outcomes amongst hospital doctors and nurses: a systematic review. BMC Health Serv Res. 2018;18:985. doi:10.1186/s12913-018-3789-z.
- Webster RK, Liu R, Karimullina K, Hall I, Amlôt R, Rubin GJ. A systematic review of infectious illness presenteeism: prevalence, reasons and risk factors. BMC Public Health. 2019;19:799. doi:10.1186/s12889-019-7138-x.
- Linsenmeyer K, Mohr D, Gupta K, Doshi S, Gifford AL, Charness ME. Sickness presenteeism in healthcare workers during the coronavirus disease 2019 (COVID-19) pandemic: an observational cohort study. Infect Control Hosp Epidemiol. 2023;44(10):1693–6. doi:10.1017/ice.2023.47.
- Laupland KB, Valiquette L. Presenteeism: symptom of an ailing practice model for Canadian physicians? J Assoc Med Microbiol Infect Dis Can. 2019;4(3):136–8. doi:10.3138/jammi.2019-03-11.
- Tanksley AL, Wolfson RK, Arora VM. Changing the "working while sick" culture: promoting fitness for duty in health care. JAMA. 2016;315(6):603–4. doi:10.1001/jama.2016.0094.
- Lichtman A, Greenblatt E, Malenfant J, Kuo A. Universal symptom monitoring to address presenteeism in healthcare workers. Am J Infect Control. 2021;49(8):1021–3. doi:10.1016/j.ajic.2021.02.009.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2023.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.




