Berita
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

Peningkatan kasus campak kembali menjadi perhatian serius di Indonesia pada tahun 2026. Penyakit yang selama ini dapat dicegah dengan imunisasi ini justru menunjukkan tren kenaikan di berbagai wilayah, bahkan telah menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah. Situasi ini semakin mengkhawatirkan setelah dilaporkannya kematian seorang dokter akibat campak, yang menyoroti risiko nyata bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di garis depan pelayanan. (1)
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada minggu pertama dan meskipun mengalami penurunan menjadi 177 kasus pada minggu ke-11, potensi penyebaran masih tetap tinggi. (1)
Distribusi kasus menunjukkan bahwa kelompok anak masih menjadi yang paling terdampak, dengan proporsi terbesar pada usia 1–4 tahun (43%), diikuti usia 5–9 tahun (26%), serta bayi di bawah 1 tahun (15%). Namun, kasus pada remaja dan dewasa juga tetap ditemukan, masing-masing sekitar 8%. Hal ini menegaskan bahwa campak bukan hanya penyakit anak, tetapi dapat menyerang semua kelompok usia, termasuk tenaga kesehatan. (1)
Menanggapi situasi ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Surat edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan di seluruh Indonesia serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit, sebagai panduan dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan. (1)
Surat edaran ini menekankan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan kelompok berisiko tinggi, mengingat mereka memiliki kontak langsung dengan pasien campak. Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang sistematis untuk mencegah penularan di fasilitas kesehatan. (2)
Pada tingkat rumah sakit, langkah pertama yang ditekankan adalah pentingnya skrining dan triase dini terhadap pasien dengan gejala campak atau riwayat kontak. Proses ini harus dilakukan sejak pintu masuk pelayanan, baik di instalasi gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap. Selain itu, rumah sakit diminta untuk menyiapkan ruang isolasi yang sesuai standar guna mencegah penularan antar pasien maupun ke tenaga kesehatan. (2)
Ketersediaan alat pelindung diri (APD) juga menjadi perhatian utama. Rumah sakit diwajibkan menyediakan masker, sarung tangan medis, serta hand hygiene yang memadai bagi tenaga kesehatan. Di sisi lain, pengaturan jadwal kerja juga perlu diperhatikan agar tenaga medis tetap memiliki waktu istirahat yang cukup, mengingat kelelahan dapat meningkatkan risiko infeksi. (2)
Selain itu, mekanisme penanganan tenaga kesehatan yang terpapar atau menunjukkan gejala juga harus disiapkan dengan jelas. Hal ini mencakup pelaporan internal, pemeriksaan, penelusuran kontak, hingga pembatasan aktivitas kerja sesuai kondisi klinis. Pengawasan juga diperkuat melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien. (2)
Tidak kalah penting, aspek kesehatan individu tenaga kesehatan juga diperhatikan, termasuk kecukupan gizi dan pemberian suplemen vitamin bila diperlukan. (2)
Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sendiri, surat edaran ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap protokol pencegahan infeksi. Ini meliputi kebersihan tangan, etika batuk, penggunaan APD, serta kewaspadaan berdasarkan risiko pelayanan. Tenaga kesehatan juga diimbau untuk mengikuti alur pelayanan pasien campak yang telah ditetapkan, termasuk prosedur pemisahan dan rujukan pasien. (2)
Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, mata merah, atau ruam, tenaga kesehatan diminta segera melapor kepada manajemen fasilitas kesehatan. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan lebih lanjut di lingkungan pelayanan kesehatan. (2)
Selain itu, seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditentukan, seperti NAR atau SKDR, atau melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC). Langkah ini penting untuk memastikan deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi penyebaran. (2)
Meningkatnya kasus campak dan adanya kematian tenaga kesehatan menjadi pengingat bahwa penyakit ini masih menjadi ancaman nyata. Surat edaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kewaspadaan dan perlindungan tenaga kesehatan. Namun, upaya ini harus diiringi dengan peningkatan cakupan imunisasi dan kesadaran masyarakat, agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Referensi:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Lindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan, Kemenkes keluarkan surat edaran kewaspadaan campak [Internet]. Jakarta: Kemenkes RI; 2026 [cited 2026 Apr 1]. Available from: https://www.kemkes.go.id/id/lindungi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-kemenkes-keluarkan-surat-edaran-kewaspadaan-campak
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan [Internet]. Jakarta: Kemenkes RI; 2026 Mar 27 [cited 2026 Apr 1]. Available from: https://s.kemkes.go.id/SEKewaspadaanCampak

