Dot Grid

Berita

​Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Momentum Refleksi Pemenuhan Hak Anak dalam Pelayanan Kesehatan

​Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Momentum Refleksi Pemenuhan Hak Anak dalam Pelayanan Kesehatan

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Pada tahun 2026, peringatan ini memasuki penyelenggaraan ke-42 dengan tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan," yang mengusung pesan bahwa anak merupakan aset bangsa yang pertumbuhan dan perkembangannya harus dijamin secara komprehensif, tidak hanya dari aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga melalui lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan. (1)

 Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum evaluasi terhadap sejauh mana hak-hak anak telah terpenuhi di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam sistem pelayanan kesehatan. Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes), khususnya dokter anak, peringatan ini relevan secara langsung. Anak sebagai pasien memiliki karakteristik khusus dibandingkan populasi dewasa, yaitu ketergantungan pada orang dewasa untuk pengambilan keputusan klinis, keterbatasan kapasitas menyampaikan keluhan secara verbal pada usia tertentu, serta kerentanan terhadap dampak jangka panjang dari intervensi medis maupun kelalaian penanganan. Oleh karena itu, prinsip perlindungan hak anak menjadi bagian integral dari praktik klinis pediatri, bukan sekadar aspek etika tambahan.


Dasar Historis dan Legal Peringatan Hari Anak Nasional

Penetapan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional merujuk pada disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal yang sama, yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. (1) Dalam undang-undang tersebut, Bab II Pasal 2 secara eksplisit menjabarkan hak-hak anak yang wajib dijamin pemenuhannya, yaitu:

  • Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus, guna tumbuh dan berkembang secara wajar.
  • Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, agar kelak menjadi warga negara yang baik dan berguna.
  • Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
  • Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. (2)

Keempat butir hak tersebut memiliki relevansi klinis yang jelas. Hak atas pemeliharaan sejak dalam kandungan, misalnya, berkaitan langsung dengan layanan antenatal dan skrining bayi baru lahir. Hak atas perlindungan dari lingkungan yang membahayakan berkaitan dengan deteksi dini kekerasan pada anak (child abuse), paparan zat berbahaya, maupun kondisi lingkungan yang berisiko terhadap tumbuh kembang.


Peran Dokter dan Tenaga Kesehatan dalam Pemenuhan Hak Anak

Secara praktis, dokter dan nakes berperan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi pelanggaran hak anak sekaligus mengedukasi keluarga mengenai pemenuhan hak tersebut, mulai dari pemantauan tumbuh kembang, imunisasi, hingga identifikasi tanda kekerasan atau penelantaran. Namun, tinjauan sistematis terhadap bukti empiris pemahaman tenaga kesehatan mengenai hak anak menunjukkan bahwa penerapan prinsip ini di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan pengetahuan yang bervariasi di berbagai negara. (3) Kajian tersebut mengidentifikasi faktor penghambat implementasi hak anak dalam pelayanan kesehatan, faktor yang mendukung keberhasilan implementasinya, serta keragaman instrumen yang digunakan untuk mengukur pemahaman tenaga kesehatan terhadap konsep ini. (3) Temuan ini menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak anak, termasuk hak anak untuk didengar pendapatnya dalam proses pelayanan sesuai kapasitas usianya, belum sepenuhnya terinternalisasi secara merata dalam praktik klinis sehari-hari sehingga memerlukan penguatan berkelanjutan melalui pendidikan profesi dan kebijakan institusional.


Kesimpulan dan Penutup

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak anak, sebagaimana diamanatkan sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, merupakan tanggung jawab lintas sektor yang tidak terkecuali melibatkan profesi kesehatan. Dokter dan tenaga kesehatan memegang peran strategis dalam memastikan bahwa hak atas kesejahteraan, perawatan, perlindungan, dan lingkungan yang aman bagi anak terwujud secara nyata melalui praktik klinis yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Penguatan kompetensi tenaga kesehatan mengenai prinsip hak anak, disertai advokasi lintas sektor, diperlukan agar momentum Hari Anak Nasional tidak berhenti sebagai peringatan simbolis, melainkan tercermin dalam mutu pelayanan kesehatan anak yang berkelanjutan.


Referensi

  1. Yulianti TE. Tema dan Logo Hari Anak Nasional 2026 Resmi: Lengkap dengan Link Download [Internet]. detikJabar. 2026 [dikutip 23 Jul 2026]. Tersedia pada: https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8584620/tema-dan-logo-hari-anak-nasional-2026-resmi-lengkap-dengan-link-download
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak [Internet]. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional; 1979 [dikutip 23 Jul 2026]. Tersedia pada: https://bphn.go.id/data/documents/79uu004.pdf
  3. Alshammari SM, Linden MA, Kerr H, Noble H. Healthcare professionals' understanding of children's rights: a systematic review of the empirical evidence-base. Syst Rev. 2025 Jan 10;14(1):9. doi: 10.1186/s13643-025-02756-9. PMID: 39794844; PMCID: PMC11720330.





Primacare Supply
Supply Icon 1

PRIMACARE SUPPLY

Butuh stok vaksin & obat untuk faskes Anda?

Produk resmi, kualitas terjamin. Respons cepat (hitungan menit). Harga terbaik tanpa minimum order. Pengiriman same-day (dalam 4 jam).

Primacare RME
RME Icon

PRIMACARE RME

Tertarik coba gratis selama 14 hari?

RME terintegrasi dengan SATUSEHAT. Akses ke 3 juta+ pengguna PrimaKu. Alur pelayanan pasien lebih efisien. Laporan klinik real-time & transparan