Dot Grid

Berita

​Indonesia Terapkan Kebijakan Nutri-Level untuk Kendalikan Konsumsi Pangan Tidak Sehat

​Indonesia Terapkan Kebijakan Nutri-Level untuk Kendalikan Konsumsi Pangan Tidak Sehat

Saat ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sedang memperkuat upaya pengendalian konsumsi makanan dan minuman tidak sehat melalui penerapan sistem pelabelan gizi Nutri-Level pada pangan olahan. Kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya asupan gula, garam, dan lemak, yang telah berkontribusi terhadap tingginya angka obesitas dan penyakit metabolik di Indonesia. (1) Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari separuh kematian akibat penyakit jantung berkaitan dengan pola makan tidak sehat, bersama dengan hampir sepertiga kematian akibat stroke dan hampir seperlima kematian akibat diabetes. Selain itu, prevalensi obesitas pada orang dewasa meningkat tajam dari 15,4 persen menjadi 23,4 persen dalam satu dekade terakhir, sementara hampir satu dari lima remaja kini mengalami kelebihan berat badan. Kondisi ini diperburuk oleh tingginya konsumsi minuman berpemanis, di mana hampir setengah populasi usia di atas tiga tahun mengonsumsi lebih dari satu minuman manis setiap hari, sementara hanya 3,3 persen penduduk berusia lima tahun ke atas yang memenuhi anjuran konsumsi minimal lima porsi buah dan sayur per hari. (2) Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan Selasa, 14 April 2026 silam. (1)

Tampilan Nutrilevel dapat dilihat pada Gambar 1, sementara penentuan Nutrilevel dilakukan berdasarkan panduan yang dapat dilihat di Gambar 2.

nutrilevel.png

Gambar 1. Logo Nutrilevel


tabel nutrilevel.png

Gambar 2. Penentuan Nutrilevel berdasarkan kandungan zat gizi per 100 mL pangan olahan siap saji berbentuk minuman

Di panduan tersebut, gula yang dimaksud hanya meliputi monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa. Selain ditentukan berdasarkan level kandungan gizi, tiap level Nutrilevel juga memiliki kriteria lain, yaitu sebagai berikut:

  • Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
  • Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis alami.
  •  Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).

Upaya ini sejalan dengan rekomendasi global dari World Health Organization (WHO) yang mendorong negara-negara di seluruh dunia untuk mengatur pemasaran makanan tidak sehat, khususnya kepada anak-anak, guna menurunkan risiko obesitas sejak dini. (3) Dalam konteks tersebut, pemerintah Indonesia juga mulai membatasi iklan makanan dan minuman tinggi gula, lemak, dan garam sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan. (4)

Sistem Nutri-Level diperkenalkan untuk memberikan informasi gizi yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Melalui label ini, konsumen dapat dengan cepat mengetahui tingkat kandungan gula, garam, dan lemak dalam suatu produk, sehingga dapat membuat keputusan konsumsi yang lebih sehat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Nutri-Level secara bertahap pada pangan olahan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi produk sekaligus mendorong industri pangan untuk melakukan reformulasi agar menghasilkan produk yang lebih sehat. (5)

Dari sisi manfaat, pelabelan gizi seperti Nutri-Level dinilai mampu meningkatkan literasi gizi masyarakat dan memengaruhi perilaku pembelian. WHO menyebutkan bahwa kombinasi pelabelan gizi yang jelas dan pembatasan pemasaran makanan tidak sehat merupakan strategi efektif dalam mengurangi konsumsi pangan berisiko tinggi dan menekan prevalensi obesitas, terutama pada anak. (1)

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat sekaligus menurunkan beban penyakit tidak menular di Indonesia. Ke depan, implementasi Nutri-Level diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi dan inovasi produk oleh industri pangan.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes Terbitkan Aturan untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih. Tersedia di: https://kemkes.go.id/id/kemenkes-terbitkan-aturan-untuk-cegah-konsumsi-gula-berlebih
  2. World Health Organization. Indonesia develops new regulations to tackle unhealthy food consumption. Tersedia di: https://www.who.int/indonesia/news/detail/27-01-2026-indonesia-develops-new-regulations-to-tackle-unhealthy-food-consumption
  3. World Health Organization. Policies to protect children from the harmful impact of food marketing. Tersedia di: https://www.who.int/publications/i/item/9789240075412
  4. Antara News. Government limits high sugar food and beverage advertising against childhood obesity. Tersedia di: https://en.antaranews.com/news/365417/government-limits-high-sugar-fb-advertising-against-childhood-obesity
  5. Badan POM RI. BPOM Dukung Penuh Pencantuman Nutri-Level pada Pangan Olahan Secara Bertahap. Tersedia di: https://www.pom.go.id/berita/bpom-dukung-penuh-pencantuman-nutri-level-pada-pangan-olahan-secara-bertahap
  6. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang [judul lengkap jika ada]. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2026. Tersedia dari: https://jdih.kemkes.go.id/documents/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk0107menkes3012026



Primacare Supply
Supply Icon 1

PRIMACARE SUPPLY

Butuh stok vaksin & obat untuk faskes Anda?

Produk resmi, kualitas terjamin. Respons cepat (hitungan menit). Harga terbaik tanpa minimum order. Pengiriman same-day (dalam 4 jam).

Primacare RME
RME Icon

PRIMACARE RME

Tertarik coba gratis selama 14 hari?

RME terintegrasi dengan SATUSEHAT. Akses ke 3 juta+ pengguna PrimaKu. Alur pelayanan pasien lebih efisien. Laporan klinik real-time & transparan