Berita
Dasar Hukum Imunisasi di Indonesia: Regulasi yang Melandasi Program Imunisasi Nasional

Landasan Konstitusional dan Undang-Undang
Penyelenggaraan imunisasi di Indonesia bersumber dari amanat Pasal 132 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan imunisasi guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui pencegahan penyakit. Sebagai turunan dari amanat tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, yang menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi karena dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. (1)
Selain UU Kesehatan, dasar hukum penyelenggaraan imunisasi turut merujuk pada
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (1)
Regulasi ini diperkuat pula oleh peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, serta oleh undang-undang tenaga kesehatan yang mengatur pelaksana teknis imunisasi, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. (1)
Definisi dan Klasifikasi Imunisasi
Permenkes No. 12 Tahun 2017 mendefinisikan imunisasi sebagai suatu upaya untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan penyakit tersebut, seseorang tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Berdasarkan penyelenggaraannya, imunisasi dikelompokkan menjadi dua jenis besar, yaitu Imunisasi Program dan Imunisasi Pilihan. Imunisasi Program didefinisikan sebagai imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, sementara Imunisasi Pilihan adalah imunisasi yang dapat diberikan sesuai kebutuhan individu untuk melindungi dari penyakit tertentu. (1)
Imunisasi Program selanjutnya terbagi menjadi tiga kategori: imunisasi rutin, imunisasi tambahan, dan imunisasi khusus. Imunisasi rutin dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan, terdiri atas imunisasi dasar yang diberikan pada bayi sebelum usia satu tahun (meliputi hepatitis B, poliomielitis, tuberkulosis, difteri, pertusis, tetanus, pneumonia/meningitis akibat Haemophilus influenzae tipe b, dan campak), serta imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia bawah dua tahun (baduta), anak usia sekolah dasar, dan wanita usia subur untuk mempertahankan dan memperpanjang masa perlindungan. Secara khusus, Permenkes ini menetapkan bahwa imunisasi lanjutan bagi anak usia sekolah dasar—meliputi imunisasi terhadap penyakit campak, tetanus, dan difteri—diberikan pada kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang diintegrasikan dengan program Usaha Kesehatan Sekolah. (1) Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum langsung bagi pelaksanaan BIAS setiap tahunnya di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.
Imunisasi tambahan diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit berdasarkan kajian epidemiologis, tanpa menghapuskan kewajiban imunisasi rutin, sedangkan imunisasi khusus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dalam situasi tertentu seperti persiapan keberangkatan jemaah haji/umrah, perjalanan dari/menuju negara endemis, atau kondisi kejadian luar biasa. Menteri Kesehatan diberi kewenangan untuk menetapkan jenis imunisasi program tambahan di luar yang diatur dalam Permenkes ini, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI), yang beranggotakan unsur profesi, akademisi, dan peneliti dengan keahlian di bidang imunisasi. (1)
Penyelenggaraan Imunisasi Program
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan Imunisasi Program, yang mencakup tahapan perencanaan, penyediaan dan distribusi logistik, penyimpanan dan pemeliharaan logistik, penyediaan tenaga pengelola, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan limbah, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan penyelenggaraan wajib mengacu pada komitmen global serta target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) yang berlaku, dengan usulan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi disampaikan secara berjenjang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat pada triwulan ketiga untuk tahun berikutnya. (1)
Pemantauan dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
Dasar hukum penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) diatur secara khusus dalam Bab V Permenkes No. 12 Tahun 2017. Dalam rangka pemantauan dan penanggulangan KIPI, Menteri Kesehatan membentuk Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI (Komnas PP KIPI), sementara Gubernur membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI (Komda PP KIPI) di tingkat provinsi. Keanggotaan kedua komite ini paling sedikit terdiri atas unsur dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis kandungan dan kebidanan, dokter spesialis saraf, dokter spesialis forensik, farmakolog, vaksinolog, dan imunolog. (1) Sebagai contoh implementasi di tingkat daerah, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menetapkan Komda PP KIPI melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 217 Tahun 2017, yang menugaskan komite untuk melakukan evaluasi terhadap setiap laporan dan data KIPI yang diterima, serta menyusun analisis dan rekomendasi tindak lanjut. (2)
Alur pelaporan KIPI diatur berjenjang: masyarakat yang mengetahui dugaan KIPI wajib segera melapor kepada fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat, yang kemudian melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi. Terhadap laporan tersebut, Komda PP KIPI melakukan kajian etiologi lapangan, sementara Komnas PP KIPI melakukan kajian kausalitas, dengan hasil kajian disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan diumpanbalikkan kepada provinsi. Pasien yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI berhak mendapatkan pengobatan dan perawatan selama proses investigasi berlangsung, dengan pembiayaan investigasi dan kajian dibebankan pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta pembiayaan pengobatan dan perawatan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan yang berlaku. (1)
Peran Serta Masyarakat, Pencatatan, serta Pembinaan dan Pengawasan
Permenkes No. 12 Tahun 2017 turut mengatur ruang bagi masyarakat, termasuk pihak swasta, untuk berperan serta dalam pelaksanaan imunisasi melalui penggerakan masyarakat, sosialisasi, dukungan fasilitasi penyelenggaraan, keikutsertaan sebagai kader, serta turut memantau penyelenggaraan imunisasi. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan imunisasi diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan secara rutin dan berjenjang kepada Menteri melalui dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, mencakup cakupan imunisasi, stok dan pemakaian vaksin, kondisi peralatan rantai dingin (cold chain), serta kasus KIPI atau dugaan KIPI. Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan imunisasi secara berkala, berjenjang, dan berkesinambungan, yang diarahkan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan imunisasi. (1)
Kesimpulan
Kerangka hukum imunisasi di Indonesia dibangun secara berjenjang, mulai dari amanat Undang-Undang Kesehatan sebagai landasan konstitusional, diikuti oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 sebagai regulasi teknis utama yang mengatur jenis imunisasi, penyelenggaraan program, pemantauan KIPI, hingga pembinaan dan pengawasan, dan diperkuat oleh regulasi turunan di tingkat daerah seperti pembentukan Komda PP KIPI di DKI Jakarta. Struktur hukum ini memastikan bahwa setiap komponen program imunisasi nasional—termasuk kegiatan seperti BIAS yang secara eksplisit disebutkan dalam Permenkes No. 12 Tahun 2017—memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam hal kewajiban pelaksanaan, mekanisme pembiayaan, maupun perlindungan terhadap masyarakat melalui sistem pemantauan dan penanggulangan KIPI yang terstruktur dari tingkat fasilitas kesehatan hingga tingkat nasional.
Daftar Pustaka
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559.
- Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 217 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2017.

